Selasa, 20 Maret 2012

dari kec.habinsaran menjadi kec.Borbor

Ada beberapa hal yang memperlihatkan kuatnya keinginan dan aspirasi masyarakat untuk maju,
antara lain terlihat pada masyarakat Kecamatan Borbor dimana permintaan pemekaran diikuti dengan
penyerahan lahan lokasi perkantoran dan penyediaan sarana gedung kantor kecamatan baru secara swadaya oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai pemerintah sebagai bukti kesungguhan masyarakat yang mendambakan wilayahnya dimekarkan menjadi kecamatan baru.
Pada tahun 2004 dilaksanakan Pemilihan Umum Legislatif yang menetapkan 25 anggota DPRD
Kabupaten Toba Samosir. DPRD kemudian memilih pimpinan masa bhakti 2004 – 2009 yaitu : Ketua : Tumpal Sitorus, Wakil Ketua masing – masing adalah : Ir. Firman Pasaribu, dan Bachtiar Tampubolon, MBA.
Pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Kabupaten Toba Samosir menyelenggarakan Pemilihan Kepala
Daerah secara langsung sesuai dengan Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004, namun untuk kelancaranpelaksanaan tugas – tugas pemerintahan di Kabupaten Toba Samosir sebelum terpilihnya Kepala Daerah,melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.22-463 Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 diangkat Drs.Mangasi Lumbanraja sebagai Penjabat Bupati Toba Samosir yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 07Juli 2005. Dengan terpilihnya Bupati / Wakil Bupati melalui pemilihan kepala daerah maka pada tanggal 12 Agustus 2005 jabatan kepala daerah diserahkan kepada Bupati terpilih.Sejalan dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir periode 2005 – 2010, maka ditetapkan
Visi Kabupaten Toba Samosir. “Menjadi Kabupaten Terdepan, Makmur, Adil dan Sejahtera di Sumatera Utara
Tahun 2010 (TOBAMAS 2010)”.